KUNINGAN (OKE)- Panitia Seleksi CPNS Pemkab Kuningan mengumumkan pendaftaran CPNS dan yang semula hingga tanggal 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga tanggal 26 Juli.
Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto menyebutkan, dari kabar terbaru yang diterima khusus ASN pendaftaran hingga tanggal 26 Juli. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas.
"Semoga hal ini bisa dimanfaatkan warga Kuningan," sebutnya.
Sebagai informasi Tahun 2021 ini yang dibutuhkan untuk CPNS adalah 427 orang dengan rincian tenaga kesehatan 240 orang dan `187 tenaga teknis.
Sementara untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.458. Adapun rinciannya adalah 2.387 guru dan 71 tenaga kesehatan atau total 2.885 formasi.
Untuk lebih jelasnhya informasi itu bisa dilihat secara online di http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id
http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
BUPATI KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT PENGUMUMAN NOMOR : 813/ 1602 /BKPSDM/2021 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi RI Nomor 513 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 871/KPTS.319-BKPSDM/2021 Tanggal 28 Juni 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan
sebagai berikut:
I.FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak dengan rincian:
A.Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 427 (empat ratus dua puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut :
1.Tenaga Kesehatan: 240
2.Tenaga Teknis : 187
B.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.458 (dua ribu empat ratus lima puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut :
1.Guru :2.387
2.Tenaga Kesehatan: 71
Rincian formasi jabatan dan unit lerja penempatan sebagnimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat secara online di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
II.PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI ASN (CPNS, PPPK GURU, PPPK NON GURU)
1.Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.Tidak pernah diberhentikan dergan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara NasionalIndanesia, anggnta Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perayaratan Jabatan yang dilamar.
III.PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI ASN
1.Calon Pegawal Negeri Sipil
a.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahunpada saat melamar;
b.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
1.)Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandıri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2).pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah dinetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3).Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Bedan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/LembagacAkreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saatckelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditani yang berlaku sebelumnya; dan
d.Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
1.STR dikeluarkan oleh isntansi yang berwenang
2.STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3.STR diunggah pada SCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
e.Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birekrasi Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
f.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh Iima):
g.Lulusan pendidikan D-IV (Diplome IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya.Kecuali pada kualifikkasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.
Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
H.Untuk pelamar jabatan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja dan Jabatan Terampil Pamong Praja wajib melampirkan :
1)Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah yang memuat tentang kesehatan fisik dan keterangan tambahan terkait Tinggi Badan Minimal 160 cm untuk Laki-laki dan 155 cm untuk Perempuan.
2)Surat Keterangan Bebas Buta Warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah.
i.Untuk pelamar jabatan Pengelola Pengadaan Ahli Pertama Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan jasa Tingkat Dasar yang diterbitkan olen Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
j.Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas
1)Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau Dokter yang bekerja di Instansi Pemerintah yang memuat tentang kesehatan fisik dan keterangan tambahan terkait Tinggi Badan Minimal 160 cm untuk
2).Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
2.Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru
a,Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b.Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
1)THK-II;
2)Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3)Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
4)Lulusan PPG.
c.Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)USia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (limapuluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2)Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
d.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmanit olahragat dan kesehatan Ahli Pertama.
f.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
g.Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukansecara nasional oleh Kementerian Pendidikant Kebudayaant Risett dan Teknologi.
Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
a.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b.Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahliantertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Ketentuan sertifikasi keahlian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tertentu Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di website http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
e.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)t dengan persyaratan nilai minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
f.Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemulat terampil clan ahli pertama;
g.Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
1)Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2)Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
h.Masa hubungan perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun sesuai dengan usia pelamar.
TV. TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/, http://bkpsdm.kuningankab- http://kuningankab.go rid
Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada
halaman https://sscasn.bkn.go.id/ yang akan diumumkan di website
http://kuningankab.go.id dan http;//bkpsdm.kuningankab.go.id.
V.DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukanrekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2.Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kuningan Cq. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemkab. Kuninqan TA 2021 , diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada website http://bkpsdm.kuningankab.go- id);
3.Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a.Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S. 1 dan profesi
b.Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S. 1, Profesi, dan Spesialis
c.Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/WÃ¥kil Dekan.
4.Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a.Pendidikan Profesi melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan profesi
b,Pendidikan Dokter Spesialis : Transkrip Nilai ST 1, Profesi, Spesialis.
5.STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
6.Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
7.Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerjå) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.
VI. MASA SANGGAHAN
1.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan https;//sscasn.bkn.go.id/.
2.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3.Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggåhan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,
4.Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengejuan sanggah.
VII. TAHAPAN PELAKSANAAN
1.Tempat
Tempat pelaksanaan Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan Guru akan
diumumkan kemudian.
2.Jadwal Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan Guru
No TAHAPAN Tanggal
1.Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021
2.Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28-29 Juli
4.Masa sanggah 30 Juli-1 Agutus 2021
5.Jawa Sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021
6.Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus
7.Pelaksanaan SKD 25 Agustus-4 Desember 2021
8.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Setelah Pelaksanaan SKD Selesai dimasing-masing titik
9.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Agustus –Desember 2021 (jadwal Detail akan disampaikan lebih lanjut oleh kemendikbud)
10.Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021
11.Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober-1 November 2021
12.Pelaksanaan SKB 8-29 November 2021
13.Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Guru 15-17 Desember 2021
14.Pengumuman Kelulusan 18-19 Desember 2021
15.Masaa sanggah 20-22 Desember 2021
16.Jawab Sanggah 20-29 Desember 2021
17.Pengumuman Pasca Sanggah 30-31 Desember 2021
18.Pengisian DRH 1-18 Januari 2022
19.Usul NIP/NI PPPK 19 Januari-18 Fenruari 2022
VIII.DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 mengacu pada:
1.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
4.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 Tentang Persyaratan STR Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
5.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratant Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud, Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021.
IX.LAIN-LAIN
I.Seluruh tanapan pelaksanaanyenerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
2.Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukant akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
3.Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahutl 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
4.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataudalam bentuk lain;
5.Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawan untuk mempermudah penerimaan CPNS.
6.Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai, maka akan dibatalkan status kepegawaiannya:
7.Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di wibsite http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-sewaktu maka yang dipakai adalah informasi terakir.
8.PanitiA Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Taitun 2021 membuka helpdesk melalui email pengadaanbkpsdmkab.kuningan.
9.Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 disampaikan
melalui:
a.Instagram
b.TWitter
c.Youtube channe bkpsdm kuningan
Panitia tidak membuka layanan melalui telepon. whatsøpp, telegram Atau media Iainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknurn yang nmengatasnamakan Partitia,
Demikian pengurnuman ini disarnpaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga Tanggal 26 Juli"