KUNINGAN (OKE) – Karena tidak menerapkan WFH (kerja di rumah), serta langgar jaga jarak dan tidak menyedikan alat pengukur suhu atau thermo gun, Pemelik Pabrik Boneka didena Rp5 juta.
Tindakan yustisi ini dilakukan anggota Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan pada Kamis (9/7/2021).
“Pabrik itu adalah Pabrik boneka Yamina Indah Lestari yang berada di Kecamatan Jalaksana. Pada saat kami kesana ada penanangungjawab pabrik adalah Sarmin,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlefi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja.
Diterangkan, untuk Sarmin dikenakan sanski Perda 5 tahun 2021 denda paling minim Rp5.000.000 atau kurungan 1 bulan.
Tindak yang dilakukan oleh Polres dan Satgas adalah Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Lebih rincinya adalah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Pada operasi yustisi dengan sasaran lokasi Kecamatan Jalaksana dan Cilimus personil yang terlibat adalah Pol PO +15 Personil, Polri : -+20 Personil, Dishub : -+7 Personil, Kejari :-+ 5 Personil dan Pengadilan : -+ 5 Personil. (dhn)
Posting Komentar untuk "Pasrah Didenda Rp5 Juta, Salahnya Tidak WFH, Langgar Jaga Jarak dan Thermo Gun Tidak Ada"