Loading...

Napi Teroris di Lapas Kuningan Dibebaskan

KUNINGAN (OKE)- Setelah menjalani pidana 3 tahun 6 bulan, akhirnya Rabu (14/7/2021) napi teroris penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan yang bernama Gilang Taufiq Bin Dede Kusmayadi dibebaskan.

Adapun uraian pelaksanaan pembebasan narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Kuningan adalah 

1.Pada hari Rabu, 14 Juli 2021 pukul 09:30 WIB s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan Pembebasan Narapidana Terorisme di Lapas Kelas IIA Kuningan.


2.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Nomor : PAS-435.PK.01.04.06 TAHUN 2021, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana

3.Adapun 1 (satu) orang narapidana terorisme dari Lapas Kelas IIA Kuningan yang bebas dengan identitas sebagai berikut :

a)Nama : GILANG TAUFIQ BIN DEDE KUSMAYADI

b)No. Reg : BI.145/2020/TER

c) Alamat : Rt. 005 Rw. 001 Kel. Sukamulya Kec. Bungur Sari Kota Tasikmalaya

d)No. Putusan : 1244/PID.SUS/2018/PN JKT.TIM/10 April 2019

e)Pidana : 3 Tahun 6 Bulan

Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu. Pada  Pukul 09.00 WIB,  Gilang dibawa dari kamar hunian ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan.

Setelah itu, 10 menit kemudian,  ia diberi pengarahan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 oleh Perawat Lapas Kelas IIA Kuningan 

Kemudian, pukul 09.20 WIB, WBP dibawa ke area P2U lapas guna dilakukan penggeledahan fisik dan  pukul 09.30 WIB, ia diberikan pengarahan oleh Kalapas Kuningan yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi Kamtib Lapas Kuningan.

“Tepat Pukul 10.40 WIB, ia dibebaskan di depan kantor Lapas Kuningan dan diantar ke alamat yang bersangktutan,” sebt Gumilar.


Ia dikawal  oleh 2 orang Satgas Anti Teror Jabar, 4 orang anggota Densus, 2 orang lntel polres Kuningan 2 orang ldensos, 1 Orang BAlS, dan 2 orang lntel Kodim. (dhn/rls)


Posting Komentar untuk " Napi Teroris di Lapas Kuningan Dibebaskan"