Loading...

Melanggar, PT Sarana Inti Pangan Ditindak



KUNINGAN ( OKE) - Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali terus aktif melakukan kegiatan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Rabu (14/7/2021 ).


Kali ini wilayah yang dijadikan sasaran operasi yustisi berada di wilayah Bandarosa, Jalaksana dan Kramatmulya.


Kegiatan operasi yustisi gabungan yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kuningan AKP Muntaha Dibantu Kabag Ops & Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim dan 2 orang penyidik ​​pembantu.

 

Kemudian, 1 orang penyidik ​​Sat Samapta dan 5 orang anggota Sat Samapta Polres Kuningan, serta 1 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha dalam keterangannya kepada awak media menyatakan kegiatan yustisi yang dilakukan kali ini menyisir pelaku usaha atau perusahaan melanggar jam operasional seperti yang diatur dalam PPKM Darurat.


“Berdasarkan laporan masyarakat, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan kegiatan operasionalnya melebihi waktu yang sudah diatur dalam PPKM Darurat”, terang AKP Muntaha.


AKP Muntaha menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, segera lakukan penindakan. 


Dasar penindakannya kami jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf e dan g jo. pasal 34 ayat 1, Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.


Berdasarkan hasil penyisiran dalam operasi yustisi, tim Satgas gabungan Polres Kuningan menemukan 1 perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, yakni PT Sarana Inti Pangan, perusahaan yang bergerak dalam bidang bumbu makanan, berlokasi di wilayah Cilowa, Kramatmulya.


Terhadap perusahaan itu, AKP Muntaha, mengajukan permintaan kepada pemilik KTP usaha, kemudian dibuatkan Blanko untuk sidang Tipiring.


Selanjutnya diberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiringnya. Untuk pelaksanaan sidang Tipiringnya sendiri akan dilakukan pada hari Kamis, 15 Juli 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Kuningan. 


Dalam kegiatan yustisi tersebut, Polres Kuningan bersama tim satgas Covid-19 Kab Kuningan selain melakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM juga melakukan kegiatan sosialisasi.


Selain memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat. (dhn)

Posting Komentar untuk "Melanggar, PT Sarana Inti Pangan Ditindak"