KUNINGAN (OKE) - Selama PPKM Darurat Jawa & Bali, Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan gencar melakukan kegiatan operasi yustisi untuk menyasar masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi kali ini menyasar di tiga kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Kuningan, yakni Kecamatan Jalaksana, kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Cigugur, Sabtu (10/07/21).
Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan, berhasil menjaring 3 pelaku usaha karena melanggar PPKM Darurat dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga pelaku usaha tersebut, diantaranya Sea Food Ali Action, yang berlokasi di kecamatan Kramatmulya, pengelola kontes burung, yang berlokasi di kecamatan Jalaksana serta Warung Kopi Tower yang berlokasi di kecamatan Cigugur.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukannya merazia masyarakat maupun para pelaku usaha agar mematuhi pemberlakukan PPKM Darurat.
“Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan, kami masih menemukan para pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar pemberlakukan PPKM”, ujar AKP Muntaha.
Bentuk pelanggaran para pelaku usaha itu, lanjut AKP Muntaha, “diantaranya membuka usaha sampai larut malam dan para pengunjungnya tidak menjaga jarak, tidak tersedianya thermogun dan masih menyediakan makan di tempat”, sambungnya.
Lebih jauh AKP Muntaha menambahkan para pelaku usaha tersebut dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami telah melakukan tindakan kepolisian terhadap ke-3 pelanggar itu diantaranya menyita KTP pemilik usaha, pembuatan Blanko Tipiring dan menginformasikan pelaksanaan Sidang Tipiring yang akan dilaksanakan hari Senin, 12 Juli 2021 besok pukul 09.00 s/d 12.30”, pungkasnya.
Pada akhir keterangannya, AKP Muntaha menyatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan, sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, diantaranya Kabag ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, Kanit PPA Reskrim & 2 orang penyidik pembantu, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kab. Kuningan.(dhn)
Posting Komentar untuk "Koordintaor Kontes Burung dan Warung Kopi Terjaring Operasi Yustisi"