KUNINGAN (OKE) – Selain menindak pabrik boneka dan RM Ramen Saga, Polres dan Satgas juga melakukan tindakan ke pemilik usaha lainnya. Mereka adalah Indah grosir dengan penggung jawab Ono dan Rumah Makan Ulah lali Jalaksana dengan Penanggungjawa Andri.
Dua pelanggan itu adalah Pelanggar Perbup 63 dan dikenakan sanksi denda paling minim Rp300 ribu X 2 =Rp 600 ribu.
“ Kenapa mereka hanya disanksi Rp300 ribu, sedangkan yakni Pabrik Boneka Yamina Indah Lestari RM Ramen Saga didenda Rp 5 juta . Alasanya karena jenis pelanggarannya berbeda,”ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlefi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja. Kamis, (8/7/2021)
Mereka tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Berbeda dengan Ramen yang tidak ada termo gun dan makan di tempat.
Sedangkan pabrik boneka tiga pelanggaran yakni tidak menerapkan WFH (kerja di rumah), langgar jaga jarak dan thermo gun.
Tindak yang dilakukan oleh Polres dan Satgas adalah Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Lebih rincinya adalah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Pada operasi yustisi dengan sasaran lokasi Kecamatan Jalaksana dan Cilimus personil yang terlibat adalah Pol PO +15 Personil, Polri : -+20 Personil, Dishub : -+7 Personil, Kejari :-+ 5 Personil dan Pengadilan : -+ 5 Personil. (dhn)
Posting Komentar untuk "Indah Grosir dan RM Ulah Lali Didenda Hanya Rp 300 Ribu "