Loading...

Dari Denda PPKM, Pemerintah Peroleh Pemasukan Rp66 Juta

 

KUNINGAN (OKE)- Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha selama diperlakukan PPKM, membuat Pengadilan melakukan sidang tipiring. Total hingga Kamis (15/7/2021) pemasukan negara sebanyak Rp66.810.000

Menurut Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidum Kejari Kuningan Agung Hari Indra Yudatama SH MH menyebutkan hingga tanggal 15 Juli uang yang terkumpul sebesar Rp66.810.000 

“Denda dan biaya perkara hasil eksekusi putusan sidang Tipiring sebesar Rp66.810.000 dari 25 pelanggar yang telah disidangkan dalam pelaksanaan giat Yustisi PPKM darurat Jawa Bali,” sebut Agung, Kamis (15/7/2021) seperti dikutip dari kuninganmass.com.

Dari informasi diperoleh uang masuk itu ada sanksi denda administrasi dan denda dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta.

Seperti di ketahui ada pelaku usaha yang terkena denda Rp5 juta,yakni Toko Macan, Konter Ponsel Olivia, Pabrik Boneka, Ramen Saga.

Sedangkan yang denda Rp3,5 juta yakni Toko Emas Sinar Abadi. Sedangkan yang Rp3 juta  Toko Star dan  Ali Action. 

Khusus untuk Ali Action yang jenis pelanggarannya sama dengan Ramen Saga yakni makan di tempat. Namun, dendanya berbeda Rp2 juta. Hal ini menjadi perbincangan banyak orang.  

Sementara itu, yang Rp2,5 juta adalah penyelenggara komunitas burung merpati,  RM Saung Biru, Toko Sembilan Mabel, Toko Silver, Toko Sembilan Sendal dan Pakian.   

Sedangkan, yang Rp1 juta ada dua yakni  Toko Perak Sinar Cantik, Toko Prapatan. Lalu, Rp500 ribu warung kopi Palutungan, Toko Mas Gajah.

Untuk  Toko Selekta dinde Rp250 ribu dan untuk sanksi denda Rp600 ribu untuk dua pelaku yakni RM Ulah Lali dan Indah Grosir. 

Selain itu itu juga ada yang pelanggar yang belum mengikuti sidang karena sakit (dalam laporan tertanggal 12 Juli). (dhn)


Posting Komentar untuk "Dari Denda PPKM, Pemerintah Peroleh Pemasukan Rp66 Juta"