KUNINGAN OKE-Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menggelar acara Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kuningan untuk Indonesia, melalui Zoom Meeting dengan mengahadirkan Nara Sumber Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah,M.Si. Jumat (16/7/2021). Bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Kuningan.
Pembahasan yang disampaikan Bupati Kuningan yaitu, Etika Digital Sering Saring Berita Palsu, dan Kadis Kominfo Kab. Kuningan tentang Keamanan Digital Berani Lapor Kejahatan Siber. Hadir juga Dosen Prodi Komunikasi dan Ketua Komisi Humas Sekolah Vokasi IPB, Willy Bachtiar, Ketua Labkesdam NU Kabupaten Kuningan, Zakiyal Puad, Key Opinion Leader, Davi Arzika, dan Mc/Moderator, Alditama Zain. Zoom Meeting ini diikuti sekitar 500 peserta Literasi Digital.
Bupati Kuningan mengatakan, kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, sehingga memudahkan dalam mengakses segala hal termasuk informasi melalui media sosial. Informasi yang telah dibaca/didengar dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan baik individu maupun kelompok.
“Sangat disayangkan apabila ada berita bohong (hoax). Seperti yang disampaikan seorang wartawan Curtis D MacDougall, Hoax adalah Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran,”ungkapnya.
Bupati Kuningan menjelaskan, hoax ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena hoax sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan yang memiliki membuat keadaan menjadi tidak teratur dan memicu pertengkaran, perdebatan serta perpecahan
Untuk berita bohong dijelaskan Bupati Kuningan sejalan dengan dasar hukum, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Didalamnya menjelaskan pertama berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan, dan kedua Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 Miliar,” terangnya.
Tak ketinggalan Bupati Kuningan juga menyampaikan macam-macam Hoax, diantaranya Missinformasi (Salah informasi), Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar, Dissinformasi (Informasi Tidak Benar), Informasi yang tidak benar dan orang yang menyebarkannya juga tahu jika informasi itu tidak benar. Dan Malinformasi Informasi yang benar, sayangnya, informasi itu digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu.
Sementara untuk tips atasi hoax, Bupati menyebutkan yaitu dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dengan mengecek sumber berita lain dilakukan agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa, Meneliti alamat situs web melui Dewan Pers.
“Dan membedakan fakta dengan opini, jangan menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Dan Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif, dan Ikut serta dalam komunitas daring karena komunitas ini berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya,”jelasnya.
Kadis Kominfo kabupaten Kuningan menjelaskan, terkait Kejahatan Siber/CyberCrime atau Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengacu kepada aktivitas kejahatannya melalui komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Jadi istilah Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network).
Untuk melaporkan kejahatan siber, Kadis kominfo menerangkan, bahwa bisa disampaikan masyarakat melalui kantor Polisi terdekat. Untuk cara melapornya mengisi formulir aduan dengan biodata lengkap dan kronologis kejadian. Pelapor juga bisa melampirkan bukti suara dan gambar dalam pengaduannya, selanjutnya pengaduan itu akan dianalisa.
“Laporan yang mencantumkan identitas lengkap, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat email yang bisa dihubungi akan memudahkan Polisi berkoordinasi hingga menemukan pelaku. Dan sebagai bahan informasi tentang kejahatan siber bisa membuka https://patrolisiber.id.,” ungkapnya.
Terkait dengan kegiatan Gerakan Nasional Literasi Digital, Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan menuturkan, tantangan di ruang digital semakin besar, berbagai konten bermunculan. Menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat melalui literasi digital. “Untuk itu tidak bisa kerja sendiri perlu mendapatkan dukungn seluruh komponen agar semakin banyak masyarakat melek digital,”tandasnya.(rls dhn)
Posting Komentar untuk "Bupati Dan Kadis Kominfo Jadi Narsum Di Acara Gerakan Nasional Literasi Digital"