KUNINGAN (OKE)- Pada hari Rabu (7/7/2021) Tim Sagas Covid-19 Kabupaten bersama Anggota Polres Kunigan kembali melakukan operasi yustisi pada saat PPKM Darurat.
Kali, ini yang dianggap melanggar adalah milik Freddie Aprilianus (24) yang merupakan pemilik conter olivia cellular).
Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
Selain itu juga handsanitizer serta n tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat. Akibat pelanggaran itu Freddie membayar denda Rp5 juta.
Sidang Tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuningan berjalan lancar dan pemilik toko membayar denda tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menyebutkan, pemilik conter HP melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No 5 thn 2021.
Adapun Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 adalah tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, pada operasi Yustisi itu tim yang diterjunkan adalah Kabag Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan 2 org penyidik pembantu.
Kemudian, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan, 5 orang PPNS Anggota Satpol PP Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini semua menjadi sadar dan patuh karena saat ini kasus terus melonjak.(dhn)
1 komentar untuk "Bayar Denda Rp5 Juta Karena Tidak Sediakan Handsanitizer dan Alat Pengukur Suhu Tubuh"