KUNINGAN
(OKE)- Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Kuningan, Apang, melalui Kabid Bidang Pendapatan 2, Diding
Wahyudin, memberikan penyuluhan tentang Penatausahaan Administrasi PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) kepada warga masyarakat Desa Jamberama, Kabupaten Selajambe,
Kabupaten Kuningan, kemarin.
Kegiatan
penyuluhan tersebut sebagai edukasi kepada warga masyarakat dalam rangka
program TMMD ke - 111 Kodim 0615/Kuningan.
Diding
mengatakan, keberhasilan pengelolaan administrasi pemungutan maupun penyetoran
PBB semata-mata atas dukungan seluruh masyarakat kabupaten kuningan. PBB
merupakan pajak daerah dengan target yang paling tinggi diantara ayat pajak
daerah yang lainnya.
Ia
menjelaskan dalam masa pandemi Covid 19 pemerintah daerah menyelenggarakan
program kegiatan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tahun 2016 sampai
dengan tahun 2020.
Diding
meminta melalui para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk disampaikan kepada
warga masyarakat yang telah merubah status tanahnya seperti semula tanah kosong
sekarang sudah rumah dibangun bangunan dikembangkan/diperluas/ditingkatkan
dimohon kesadarannya agar segera melaporkan
melalui desa masing-masing. Manfaatnya, antara lain: status tanah akan
bernilai tinggi manakala sudah mencantumkan perubahan.
Kemudian
warga diberikan pengarahan mengenai tata cara pembayaran PBB, persyaratan
pendaftaran objek pajak baru, persyaratan mutasi seluruhnya suatu objek pajak,
persyaratan mutasi sebagian objek dan subjek PBB, persyaratan penerbitan
salinan SPPT dan SKPD PBB, persyaratan pengembalian kelebihan pembayaran dan
kompensasi PBB, persyaratan penyelesaian pengajuan keberatan PBB, dan
persyaratan penagihan PBB dengan surat teguran. (dhn)
Posting Komentar untuk "Bapenda Sosialisasikan PBB"