KUNINGAN (OKE)- Rumah Makan Seafood terikenal Ali Action Action di Desa Ciloa Kecamatan Kramatmulya. Ditindak oleh anggota polisi bersama Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Kuningan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (10/7/2021) dari jam 18.10-21.35 WIB. Rumah Makan milik H Ali itu melakukan pelanggara sebanyak 4 jenis.
Pelanggaran itu yakni selalu buka hingga malam melewati batas operasional S E Bupati Kuningan yakni pukul 18.00 WIB. Kemudian, menyajikan konsumen makan di tempat padahal aturanya harus take away atau dibungkus. Lalu, tidak ada termogun serta tidak ada petugas termogun.
Sementara itu, tindakan kepolisian pasca Ali Action melanggara adalah menyita KTP, membuat blanko Tipiring dan memberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiring Senin (12/7/2201) pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolres Kuningan AKPB Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja, apa yang kami lakukan mengacu kepada Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Disebutkan, Ali Action melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Semetara itu, tim terjun terdiri dari Kabag ops dan Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, Knt PPA Reskrim dan 2 org penyidik pembantu.
Selanjtunya, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan dan 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kuningan. (dhn)
Posting Komentar untuk " Ali Action Melanggar PPKM Darurat"