KUNINGAN (OKE)- Aksi emosi Dodo Wardana alias Wahda(57) warga Rt 05/ 02 Desa Sukarapih Kecamatan Cibereum yang memukul supir ambulan RSUD 45 Kuningan yang bernama Madhari (52) berakhir di Mapolres Kuningan.
Pelaku pemukulan yang bernama Dodo Wardana pada Selasa (29/6/20210 digelandang ke Mapolres Kuningan. Ia dijerat pasal pasal 351 KUHPidana, dengan diancam hukuman selama lima tahun.
Pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbutan memukul supir ambulan pada Selasa dini hari pukul 04.00 WIB usai mengatar jenazah yang terpapar covid-19 ke Desa Sukarapih.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis mata sebelah kanan korban,” ujar Kasat Reskri Polres Kuningan AKP Dadnu Raditya Atmaja, Rabu (30/6/2021).
Ketika itu korban sedang duduk di jok kursi kemudi mobil ambulance jenazah RSUD 45 Kuningan. Kejadian pada Selasa pukul 04.00 WIB.
Madhari kala itu ditemani Wawan petugas pemulasara jenazah RSUD 45. Mereka mengantar jenazah yang meninggal karena terpapar virus corona yang akan dimakamkan di pemakaman umum Desa Sukarapih kecamatan Ciebreum
Diterangkan, akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, supir mengalami luka memar dibagaian pelips/kelopak mata sebelah kanan.
Kasat mengatakan, yang melatarbelakangi pelaku sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban karena jenazah yang dibawa oleh korban adalah keponakan pelaku dan meninggal dunia karena terpapar virus corona.
“Namun pada saat itu supir tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar virus corona,” jelasnya.
Tindakan pelaku tersebut melaggar pasal 351 KUHPidana, sehingga diancam hukuman selama lima tahun.
“Pelaku kita sudah amankan.Ini pelajar bagi siapa saja untuk tidak main pukul kepada seseorang,” jelas kasat lagi.
Sementara, itu Madhori menambahkan, selain menonjok, juga ada yang memukul pintu mobil.
“Mereka kecewa karena sakit paru-paru tapi dicovidkan. Saya kan tugasnya hanya mengantar jenazah,” ujar Madhari yang mengaku Sela ia mengatar hingga 7 jenazah.
Sekali lagi pria yang sudah PNS dan merupakan warga Lingkungan wangun Rt 21/05 Kelurahan Citangtu Kecamatan Kuningan menyangkan aksi tersebut terlebih pada saaat itu tidak ada pengamanan.
“Saya tentu kaget dan juga shock karena jumlah warga sangat banyak,” ucapnya. (dhn)
Posting Komentar untuk "Tinju Supir Ambulan, Dodo Wardana Diancam Hukuman 5 Tahun"