KUNINGAN (OKE)- Banyak informasi hoax tentang vaksin membuat warga ketakuan melakukan kegiatan vaksinasi. Padahal vaksin untuk melindungi warganya yang dilakukan pemerintah.
Berbagai alasan dikemukan oleh warga. Menyikapi hal itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam PP itu disebut bagi mereka yang disebutkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 ketika menolak akan dikenakan sanksi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Pasa 13A disebutkan satu, Kementerian Kesehatan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19, 2 Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 wajib mengikuti vaksinasi COVID- 19.]
Selanjutnya poin tiga, dikecualikan bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19.
Kemudian, point ke empat setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial.
Selajutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan poin selanjutnya denda.
Point terakhir pengenaan sanksi dilakukan oleh kementerian, lembaga,pemerintah daerah,atau badan sesuai kewenangannya. (dhn)
Posting Komentar untuk "Sanksi Menolak Vaksin : Penghentian Pemberian Jaminan Sosial Hingga Layanan Administrasi Pemerintahan "