KUNINGAN- Kelakuan RT (37) salah warga wilayah Kuningan selatan sangat keterlaluan, bukannya menjadi ibu yang baik bagi anak gadis semata wayang.
Justru ia melakukan tindakan yang memalukan baik bagi keluarganya maupun warga setempat.
Ibu muda ini melakukan tindakan perzinahan dengan pacar anaknya sebanyak tiga kali ditempat tinggalnya.
Kejadian yang menghebohkan ini bermula ketika pemuda tanggung bernama NU (19) yang masih satu kampung berpacaran dengan anaknya EV (15) pada awal tahun 2010.
Seperti layaknya pasangan yang tengah dimabuk asmara NU sering bertandang ke rumah sang pacar.
Namun, ternyata sang ibu menaruh hati kepada pacar anaknya itu sehingga dibelakang EV kerap menggoda NU dengan mengajak bercinta.
Namun beberapa kali ajakan RT sempat ditolak NU karena merasa malu sama EV dan juga takut ketauan oleh suaminya yang bernama RO (42).
Keinginan RT yang tidak kesampaian tidak membuat patah arang justru yang bersangkutan membuat strategi agar NU bisa datang ke rumah ketika suasana sepi.
Nah, kesempatan itu ternyata datang juga pada hari Sabtu 30 Juli 2011 RT datang ke pabrik penggilingan padi tempat NU bekerja.
Ia menggiling padi dan hasilnya diminta diantarkan oleh NU ke rumahnya.
Singkat cerita NU mengantarkan beras ke rumah RT sekitar jam 11.00 WIB, di rumah yang hanya dua orang tersebut karena suami dan anak tengah diluar rumah, RT menyuguhkan kopi.
Tidak lama berselang RT mengajak ke kamar tidur sambil menyingkap daster coklat sebatas dada sekaligus juga melorotkan celana birunya.
Tidak hanya itu saja ia lalu berbaring diatas kasur. Menyaksikan pemandangan yang hanya pernah ia lihat di film porno membuat pemuda yang hanya lulusan SD itu terangsang.
Tanpa pikir panjang menindih RT dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa hasratnya tersalurkan perempuan yang diduga memiliki kelainan seks ini semakin menjadi.
Tiga hari sejak kejadian pertama (3/8) ia kembali mengajak NU dan hubungan terlarang itu kembali terjadi dengan waktu dan kejadian yang nyaris sama dengan kejadian pertama.
Sepintar-pintarnya menyembunyikan kebusukan kelakuan dua insan yang ketagihan bercinta itu akhirnya diketahui oleh suami RT.
Kejadian bermula ketika dua insan itu kembali memadu kasih pada tanggal 11/8 pada 9.30 WIB di kamar EV, keduanya tidak menyangka bahwa RO akan kembali cepat dari hutan tempat ia berkerja.
RO sendiri ketika pulang ke rumah langsung membuka baju karena merasa kegerahan usai bekerja di hutan.
Ia mengira istrinya tengah ada di luar rumah karena ketika masuk tidak ada siapa-siapa.
Ketika RO akan duduk bersandar ia mendengar suara seperti orang yang sakit demam atau merintih, lalu dicari sumber tersebut.Namun suara itu tidak ada baik dibelakang rumah ataupun di dapur.
Setelah didengar secara seksama ternyata suara itu berasal dari dalam kamar anaknya dan ketika tirai dibuka terlihat NU dan RT istrinya tengah melakukan hubungan badan dengan kondisi bugil.
Untungnya, meski melihat istri dan NU melakukan zinah RO tidak melakukan tindakan anarkis. Pria ini hanya mengucapkan istighfar dan lalu melaporkan kepada kepala dusun dan pihak berwajib serta menceraikan istrinya.
Kedua insan ini akhirnya tanggal (6/12/2011) harus mempertangungjawabkan kelakuan mereka dihadapan persidangan.
Agenda sidang yang berjalan tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman R SH MH yang dibantu dua Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari SH, Rina Sulastri SH dan Panitera Pengganti (PP) Fahrudin.
Dalam sidang yang berlangsung 1,5 jam ini keduanya mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan juga mengakui bahwa hubungan itu didasari suka sama suka.
Atas kelakuan itu mereka dijerat pasal 284 KHUP tentang perbuatan perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Hakim Ketua Dodong Iman R yang ditemui usai sidang mengakui, bahwa hubungan terlarang RT bukan karena tidak diberi nafkah batin oleh RO. Sebab, menurut pengakuan RT ia selalu diberi jatah seminggu dua kali.
“Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Dodong yang menerangkan mereka berdua tidak ditahan LP.
Diperoleh kabar selama menunggu persidangan RT dan NU dititipkan di tahanan Polsek. Mereka berdua tidak bisa pulang ke desa karena ditolak oleh warga.
Keputusan itu dinilai yang terbaik sebab apabila pulang takut warga melakukan tindakan anarkis.
Sementara Kades berinisial R berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun RO tidak mau dan memilih jalur hukum.
RO menginginkan mereka berdua mendapatkan hukuman agar kapok dan tidak mengulangi perbuatan.
“Saya prihatin dan sedih dengan kasus ini karena melibatkan warga kami. Mereka berdua ini merupakan warga miskin,” ucap dia yang datang untuk mendampingi para saksi.(BK)
Posting Komentar untuk "Ibu Selingkuhi Pacar Anaknya, Ngaku Tiga Kali Melakukan Hubungan Badan"