Loading...

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Cabup dan Cawabup Terhadap KPU

t



KUNINGAN (OKE) - Dalam putusan musyawarah terbuka yang dibacakan Jumat (25/6/2021)  pagi, Bawaslu menolak seluruh sengketa Calon Bupati dan Calon Bupati atas terbitnya berita acara yang dikeluarkan KPU menyetujui perubahan calon di kertas surat dan alat peraga kampanye. 

Setelah memulai musyawarah tertutup pada Kamis  (24/6/2021), kedua belah pihak tidak menemukan titik terang kesepakatan untuk dilakukan mediasi. 

Dilanjutkan dengan musyawarah terbuka dengan mendengarkan saksi dan menyaksikan alat bukti. Hal itu dilakukan Bawaslu Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada neraca penyelesaian untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.


Upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada penyelenggara pemilu merupakan suatu keharusan dalam rangka mempersiapkan perangkat terbaik dalam menghadapi proses dan pemilihan yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 yang akan datang. 

Bawaslu Kabupaten Kuningan dan Bawaslu provinsi Jawa Barat melakukan rangkaian peningkatan kapasitas SDM melalui penyelesaian penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan secara berani dengan Bawaslu Cirebon yang diadakan selama dua hari ini, dimulai sejak kamis sampai Jum'at, 24-25 Juni 2021.

Kegiatan simulasi persidangan sengketa proses pemilihan ini, secara internal merupakan inisiasi bersama (Bawaslu Kuningan, Kab. Cirebon dan Bawaslu Provinsi Jabar) dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDMnya masing-masing. 

Sementara Bawaslu Jawa Barat pada kesempatan ini bertugas untuk memantau jalannya simulasi dan memberikan arahan maupun masukan terkait teknis persidangan sengketa proses pemilihan.

Simulasi ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto. Selain membuka pelaksanaan, pada sehari sebelum pelaksanaan beliau juga menyampaikan materi-materi yang berkenaan dengan proses sengketa pemilihan yang akan disimulasikan pada hari kamis. 

Adapun dalam proses terlebih dahulu percobaan pemilihan sengketa, sesuai regulasi yang tercantum dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahapannya dimulai dengan musyawarah dimulai dengan musyawarah atau bisa diistilahkan juga dengan proses mediasi antara pemohon dan termohon. 


Kemudian dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka yang ketentuannya diuraikan melalui mekanisme adjudikasi sebagaimana mestinya.

Hal-hal yang ingin dicapai dalam simulasi persidangan sengketa ini adalah untuk memberikan dorongan terhadap materi dan pengalaman dari SDM yang ada. Selain itu kemampuan dalam memahami suatu kedudukan hukum yang diajukan oleh pemohon kepada majelis. 

Kemudian yang terpenting juga tujuan utamanya adalah agar majelis dapat mematangkan kompetensinya dalam mengamati fakta-fakta hukum yang dalam keputusan hukum hingga akhirnya menjadi keputusan keputusan sengketa pemilihan.

Menurut Ketua Bawaslu Kab. Kuningan, Ondin Sutarman mengatakan bahwa peningkatan kapasitas SDM di tubuh internal Bawaslu ini diharapkan dapat meng-upgrade kemampuan yang dimiliki oleh jajarannya. Karena mengingat saat ini kami belum memasuki tahapan pemilu Pilkada.

Untuk itu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses tersebut harus dipersiapkan jauh-jauh hari. Mengingat besar kemungkinan pelaksanaan pemilihan maupun pemilu pada tahun 2024 yang dilaksanakan beriringan Bawaslu akan dihadapkan pada masalah-masalah yang semakin kompleks, begitu dia berkata.(dhn)


Posting Komentar untuk "Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Cabup dan Cawabup Terhadap KPU"