KUNINGAN (BK)- merokok merupakan faktor risiko penyakit tidak menular (ptm), seperti hipertensi, penyakit paru-paru, penyakit jantung, penyakit ginjal, dll.
Penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta (komorbid), orang dengan komorbid merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terpapar covid-19, dan jika sudah terpapar covid-19 akan memperparah gejala serta memiliki risiko kematian lebih tinggi.
Saat ini pemerintah kabupaten kuningan sudah memiliki peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (ktr).
Adanya perda menunjukan bahwa pemerintah kabupaten kuningan memiliki keseriusan untuk melindungi warganya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan.
Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. kedepanya diharapkan seluruh warganya bisa mematuhi aturan ktr ini.
Yang termasuk dalam perda ini bukan hanya rokok konvensional yang dibakar, melainkan rokok elektronik/vape yang tertuang dalam aturan ini sebagai mana tertuang dalam pasal 1 ayat 10 yang dimaksud.
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanaman niconiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainya, termasuk rokok elektronik, vape, sisha atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
KTR ini untuk melindungi hak perokok dan bukan perokok. untuk para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok, aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur pada perda ini yaitu 8 kawasan.
Kawasan itu yang terdiri dari: 1) fasilitas pelayanan kesehatan; 2) tempat proses belajar mengajar; 3) tempat anak bermain; 4) tempat ibadah; 5) angkutan umum; 6) tempat kerja; 7) tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Untuk bukan perokok juga dilindungi haknya agar tidak menghirup asap rokok orang lain. karena jika tidak diatur dalam ktr, maka orang akan merokok sembarangan, sehingga asapnya akan terhirup oleh orang yang bukan perokok dan dirasa mengganggu orang yang tidak merokok dari segi baunya.
Selain itu yang terkandung dalam asap rokok adalah zat adiktif berbahaya bagi kesehatan yang akan mengakibatkan berbagai penyakit serius dan jika asapnya dihirup oleh siapapun akan terkena resiko penyakit berbahaya.
Perda ini akan terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil peranya, jadi untuk implementasi ktr ini bukan hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban, malainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan.
Peran masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar perda, peran media juga tidak kalah penting karena dapat menyebarluaskan informasi ini dimedia serta mengedukasi masyarakat tentang ktr ini.
sehingga masyarakat peduli terhadap aturan ini demi melindungi dan meningkatkan kualitas kesehatan warganya dan generasi muda sebagai penerus bangsa.***
Penulis : Bambang Priyono,
Ketua NOTC
Posting Komentar untuk "Kawasan Tanpa Rokok untuk Melindungi Hak Perokok dan Bukan Perokok"