KUNINGAN (BK) Banyak faktor yang memberi pengaruh terhadap status kesehatan sebagian besar berada pada sektor lain di luar kesehatan seperti Udara.
Salah satu jenis pencemaran udara berasal dari polutan asap rokok. Asap rokok menjadi resiko kesehatan bagi mereka yang perokok atau mereka yang bukan perokok atau perokok pasif.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Linggajati, Senin (12/4/2021).
Dijelaskan Sekda Kuningan, sosialisasi Perda bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai pembinaan dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Lingkungan sosial kesehatan yang kurang baik dapat menyebabkan berbagai kerentanan terhadap manusia berupa meningkatnya masalah kesehatan sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas dan kualitas hidup manusia,” ujar Sekda.
Selain itu, menerangkan, menurut WHO tahun 2015 Indonesia diperkirakan 36% atau sekitar 60 juta penduduk Indonesia merokok secara rutin, bahkan sudah diperkirakan oleh WHO bahwa pada tahun 2025 akan meningkat hingga 90% penduduk Indonesia menjadi perokok aktif.
Data dari Global Youth Tobacco Survei tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia yang berusia 13-15 tahun 35,3% adalah laki-laki dan 3,4% perempuan, sedangkan prevalensi dengan usia lebih dari 15 tahun 67,0% adalah laki-laki dan 2,7% perempuan.
Data Riskesdas 2018 menunjukkan jumlah perokok diatas 15 tahun sebanyak 33,8%, dari jumlah tersebut 62,9% merupakan perokok laki-laki dan 4,8% perokok perempuan.
Dari riset tersebut menyebutkan prevalensi merokok di provinsi Jawa Barat tertinggi pertama yaitu mencapai 32% bahkan lebih tinggi dari angka prevalensi nasional yaitu sebesar 28,8%.
“Untuk mengendalikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok,” Jelas Sekda.
Menurutnya, Pada pasal 22 PP ini disebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
PP tersebut telah diperbaharui dengan PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 49 yang dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan KTR.
“Sejatinya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini hanya akan berjalan apabila ada dukungan dari semua pihak. Untuk itu saya harap kita semua dapat bersinergi dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kuningan,” pungkas Sekda.
Dalam kesempatan itu dilakukan pendatanganan Komitmen Implementasi KTR oleh seluruh OPD bersama disaksikan Sekda Kuningan. Dilanjutkan penyematan PIN KTR secara simbolis .
Kemudian, Seminar Deadly Partner yang mematikan Rokok dan Covid -19 dari Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Imlementasi Perda No. 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peran serta masyarakat dalam implementasi KTR. Untuk Launching Perda No Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dintandai dengan mematahkan Replika Rokok oleh Sekda Kuningan.(dhn)
Posting Komentar untuk "Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok di Kuningan"