KUNIGAN (BK) TERTANGKAPNYA Bupati Kabupaten Bandung Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, harus menjadi peringatan keras bagi pejabat dan pihak-pihak yang mengurus Bantuan Covid-19, termasuk di Kabupaten Kuningan, untuk segera menghentikan upaya memainkan dana bantuan sosial Covid-19.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, setelah menyoroti banyaknya pejabat Kepala Daerah yang tertangkap oleh lembaga anti rasuah KPK terkait urusan bansos Covid-19.
"Jangan main-main dengan hak rakyat miskin. Jangan merasa aman memainkan bantuan Covid-19 karena berlindung di balik Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi keleluasaan bagi pejabat publik dalam mengelola dan menggunakan anggaran keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19," ujar Ikhsan.
UU No. 2 Tahun 2020 itu sendiri mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU 2/2020).
Tertangkapnya Bupati KBB oleh KPK baru-baru ini menambah daftar panjang penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh para pejabat publik dan pihak-pihak terkait di berbagai daerah.
"Modus yang dilakukan dalam menilap uang bansos bisa dilihat benang merahnya, ternyata memiliki pola yang sama, baik di tingkat Pusat sampai Daerah. Pejabat daerah atau pihak swasta yang mengurus bansos Covid-19 ini rata-rata bermain dengan pihak swasta yang menjadi supplier pengadaan sembako untuk bansos," ungkap Ikhsan.
"Sesuai penelusuran KPK, setelah Mensos Juliari Batubara ditangkap KPK karena dugaan menerima suap hingga Rp. 17 miliar, dengan cara meminta fee Rp. 10.000 dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp. 300.000, dicokoknya Bupati Bandung Barat juga tidak jauh dari modus tersebut. KPK menduga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa yang merupakan pihak swasta pemilik PT. Jagat Dirgantara telah meraup total keuntungan Rp. 3,7 miliar dari kasus dugaan korupsi bansos pandemi Covid-19," papar Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, selain bermain lewat pengaturan penunjukkan supplier, meminta fee, memotong jumlah bantuan, cara lain yang dilakukan oleh pejabat atau pihak-pihak lain untuk menilap dana bansos adalah dengan mengganti item bansos.
"Dari laporan yang kami terima, di beberapa wilayah di Kuningan sudah terjadi penyimpangan terkait item sembako yang seharusnya diterima masyarakat. Ada item daging atau produk hewani yang seharusnya diterima masyarakat, ternyata diganti dengan penambahan jumlah beras, misalnya," papar Ikhsan.
Ikhsan mengingatkan bahwa saat ini KPK tengah membidik sejumlah kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Kasus yang kini tengah menjadi perhatian KPK ini karena berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat yang menderita di tengah pandemi virus corona.
"Bagi kita perilaku korupsi dana bansos ini jauh lebih jahat dari pelaku yang bermain dalam pekerjaan proyek. Saat tidak menemukan lagi kata yang tepat untuk perilaku orang/pejabat publik yang masih tega dan kepikiran mengorupsi dana bantuan sosial/dana kemanusiaan, hanya ada kata yang lebih pas, yaitu biadab," tegas Ikhsan dengan gemas.
"Kenapa biadab? Karena dana bansos/kemanusiaan berhubungan langsung dengan nyawa dan hak hidup rakyat. Mengorupsinya sama saja dengan membunuh secara langsung nyawa rakyat," ungkap Ikhsan.
Ikhsan juga mendorong agar anggota dewan menjalankan fungsi pengawasannya lebih nyata, lebih aktif.
"Tangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Jangan sampai keduluan oleh tindakan KPK. Fenomena ditangkapnya Kepala Daerah terkait kasus bansos Covid-19 oleh KPK menunjukkan bahwa peran anggota dewan dalam hal pengawasan terhadap program kerja eksekutifnya masih sangat lemah," jelas Ikhsan.
Ikhsan mengingatkan bahwa KPK sedang mengusut beberapa kasus terkait bansos yang melibatkan kepala daerah. Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengatakan bahwa ada beberapa temuan yang melibatkan kepala daerah.
"Pak Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan DPR RI, Rabu (10/3/2021), sudah mengingatkan bahwa perkara yang merugikan kesejahteraan masyarakat di saat pandemi, perkara terkait penyaluran bansos di Kementerian Sosial dan ada juga beberapa perkara menyangkut kepala daerah juga menyangkut penyaluran bansos ini sementara sedang dalam proses KPK,” ungkap Ikhsan meng
Posting Komentar untuk "Gerakan KITA: Tertangkapnya Bupati KBB Oleh KPK, Peringatan Keras Bagi Pengelola Dana Bansos di Daerah Lain"