Loading...

Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah






KUNINGAN (BK)- Setelah tertudan sepekan,  sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Kuningan.





Kasus dengan nomor perkara I/Pid.Pra/2021/PN KNG dipimpin oleh hakim Andita Yuni Santoso, SH MKN. Sidang berlangsung Senin (15/3/2021)di Ruang Sidang Ali Said.





Seperti disampaikan sebelumnya, Kuasa Hukum Azis (56) warga Blok Ciasem Rt 8 Rw 3 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, Winata Kurniawan  menolak ditetapkan tersangka sehingga mengajukan praperadilan.





Dari pantatauan sidang hanya  berlangsung 45 menit dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Kuasa hukum menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.





Diantara poin yang disorot dibalik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.






“Penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap prematur tanpa ada alat bukti pendukung lainnya,” jelas Winata.





Diterangkan, penetapan tersangka dianggap tidak sah atau cacat hukum karena hanya berdasarkan gelar perkara pada tanggal 5 Februari 2021 dan penatapan tersangka hanya selang beberapa menit setelah pemohon diperiksa sebagai saksi.





Winata melanjutkan, pemohon ragu akan alat bukti dari pihak Kepolisian karena hanya didasarkan atas aduan dari orang tua korban dan tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, maupun saksi ahli seperti psikolog.





Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur dan sebagai tindakan kesewenang-wenangan karena pemohon memberikan keterangan sebagai saksi.





"Maka dari itu, pemohon meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan untuk menetapkan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah,” ujarnya.





Pihaknya, meminta Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.





Setelah beres pembacaan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu Polres Kuningan atas surat permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (16/3/2021)





Sementara itu, dari pihak Termohon hadir Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja yang didampingi Bidang Hukum Polda Jabar AKP Deny Sunjaya,SH serta Penata I Ajat Bidkum Polda Jabar.


Posting Komentar untuk "Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah"