Kepala bagian Pembangunan Drs.
Dadi Hariadi, MSi dalam laporannya menuturkan bahwa tujuan dari acar tersebut
yaitu untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau
jasa pemerintah, mewujudkan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien,
terbuka dan kompetitif. “ Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini
diharapkan akan adanya kesamaan pola fikir dan persepsi terhadap kebijakan dan
produk hukum pengadaan barang atau jasa pemerintah dan terciptanya pemahaman
terhadap pentingnya tertib administrasi penyelenggaraan pengadaan barang atau
jasa pemerintah”, tambahnya.
Untuk acara sosialisasi sendiri
diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri darti para Kepala SKPD, staf ahli
Bupati, para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kuningan, Unsur Polres, Unsur
Kejaksaan, Assosiasi penyedia barang atau jasa, Perwakilan PWI, Perwakilan
KWRI, Unsur LSM dengan narasumber Kepala balai Diklat PU Wilayah II Bandung dan
Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat.
Bupati Kuningan H. Aang Hamid
Suganda,S.Sos dalam amanatnya menuturkan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan
pengadaan barang atau jasa pemerintah, Kabupaten Kuningan telah membentuk Unit
Layanan Pengadaan (ULP) barang atau jasa pemerintah yang bertugas menangani
pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara terintegrasi dan
terpadu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan dalam
peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2009. “ Dalam mewujudkan transparansi
pengadaan barang atau jasa pemerintah, peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
telah mengatur proses pengadaan barang atau jasa, selanjutnya untuk dimaklumi
bahwa system lelang secara elektronik diharapakan akan lebih meningkatkan dan
menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas
dalam pembelanjaan uang negara, selain itu dapat menjamin tersedianya
informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan
yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh palaku usaha yang bergerak di
bidang pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010
bahwa LPSE wajib dibentuk di Kabupaten Kota, untuk itu di Kabupaten Kuningan
dalam rangka melayani pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik,
sebelum dibentuk secara structural telah ditetapkan personalia pengelola LPSE
di Kabupaten Kuningan.” Katanya.
Untuk susunan persoanlia
Pengelola LPSE sendiri terdiri dari : Pengarah yaitu Sekretariat Daerah
Kabupaten Kuningan, Kepala Pengelola LPSE : Kepala DInas Komunikasi dan
Informasi Kabupaten Kuningan, Sekretaris : Drs.Wetty Sri Sulistiani Kepala
Bidang Pengembangan System Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten
Kuningan, Kepala Bidang Administrasi Sistem Informasi : Wawan Mulyanto, A.Md,
Kepala Bidang Registrasi Verifikasi : Roro Ening Hartini ST. Kepala Bidang
Layanan Pengguna : Juhana S.Sos, Kepala Bidang Pelatihan dan Sosialisasi : Andi
SE. (rls)
Posting Komentar untuk "Personalia LPSE Kabupaten Kuningan Dikukuhkan"